Selasa, 29 Oktober 2013

Hukum Adat

HUKUM ADAT


Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat diartikan Hukum Indonesia Asli 
yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan 
Perundang-undangan RI yang disana-sini 
mengandung unsur agama.

Istilah Hukum Adat
"huk'm" dan "Adah" jamaknya "Ahkam" 
artinya suruhan atau ketentuan. 
Adah atau adat--> dalam bahasa Arab 
diartikan sebagai "kebiasaan". 
Aceh Sultan Iskandar Muda (1607-1636) 
ditemukan di dlm kitab "Makuta Alam" dan 
kitab hukum "Safinatul Hukkam Fi Takhlisil 
Khassam".
Slides have been published at: 
http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id

This Video from : http://www.youtube.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar