HUKUM ADAT
Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat diartikan Hukum Indonesia Asli
yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan
Perundang-undangan RI yang disana-sini
mengandung unsur agama.
Istilah Hukum Adat
"huk'm" dan "Adah" jamaknya "Ahkam"
artinya suruhan atau ketentuan.
Adah atau adat--> dalam bahasa Arab
diartikan sebagai "kebiasaan".
Aceh Sultan Iskandar Muda (1607-1636)
ditemukan di dlm kitab "Makuta Alam" dan
kitab hukum "Safinatul Hukkam Fi Takhlisil
Khassam".
Slides have been published at:
http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id
This Video from : http://www.youtube.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar