Pengertian Tata Hukum, yaitu menyusun dengan baik dan Tertib
aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku
dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
peristiwa hukum yang terjadi.
Sistem Hukum Suatu susunan atau
tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu dengan yang lain, tersusun dengan suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Hukum
Sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dari
aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari dari bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain.
A. RUANG LINGKUP PHI (Tata Hukum Indonesia) Tata
Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia,
ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam : 1.Proklamasi Kemerdekaan : “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, 2.Pembukaan
UUD-1945: “ Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan itu mengandung arti : 1.Menjadikan Indonesia sauatu Negara yang merdeka dan berdaulat 2.Pada saat itu menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian tertulis. D
Didalam
Undang-undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang
tertulis). Undang-undang hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar
merupakan rangka dari tata hukum Indonesia
Tata Hukum di Indonesia meliputi :
1. Sistem Hukum Macam-macam Sistem Hukum a. Sistem Hukum Eropa Kontinental. b. Sistem Hukum Anglo Saxon c. Sistem Hukum Adat
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Tata Negara di Indonesia : 1.Hukum perdata Indonesia 2.Hukum Pidana Indonesia 3.Hukum Tata Negara Indonesia 4.Hukum Dagang 5.Hukum Agraria 6.Hukum Pajak 7.Hukum Acara Pengadilan 8.Hukum Administrasi Negara 9.Hukum Adat 10.Hukum Islam.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua
seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud,
asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari
hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa
sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis
ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan
tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan
dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan
keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan
pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara
mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu
juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan
sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan
mempelajari hukum.
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan. 2. I Kisch, oleh
karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan. 3. Lemaire, hukum
yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak
mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya. 4. Grotius, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian. 5. Aristoteles, hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan
mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman
terhadap pelangggar. 6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan. 7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum. 8. Pospisil, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatuotoritas pengendalian. 9. Karl von savigny, hukum
adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar
pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat. 10. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu. 11. John Austin, melihat
hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang
berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi. Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut : 1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan
diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut
belum tentu berlaku. 2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum 3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal
dalam kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dsb. 12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.13 Paul 13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah. 14. van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat). 16. Bellefroid, hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat. 17. Holmes (HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan. 18. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan. 19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam arti : 1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan : - hubungan antara manusia denagan individu lainnya - tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. 2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe
Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis. 20. Liwellyn, hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri. 21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. 23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu 24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH Hukum adalah semua aturan (norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb. 25. Van Vollenhoven
(Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur
membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. 26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. 27. Soerojo Wignjodipoero,
hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
Slides have been published at: http://tiarramon.wordpress.com/category/bahan-kuliah/pengantar-ilmu-hukum/